Acuan Umum Etika Online

Posted By on September 21, 2011


Kebiasaan masyarakat untuk beraktivitas di dunia maya sudah bukan merupakan hal yang jarang dilakukan,  di jaman sekarang ini, dunia maya tersebut sudah menjadi kebutuhan hidup sehari hari yang tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan yang lainnya. Karena aktivitas di dunia maya ini sudah merupakan sebuah kebutuhan, oleh sebab itu perlulah sebuah tatanan yang dapat menjadi referensi diri kita saat berada di dunia maya, sehingga dapat beraktivitas dengan nyaman.

Terkait dengan bagaimana referensi pedoman tersebut, maka pada tanggal 16 September 2011, atas prakasa dari Internet sehat, tercetuslah sebuah acuan umum etika online yang merupakan hasil dari diskusi penggiat soasial media dari berbagai macam elemen di Indonesia. Adapun acuan tersebut yang dapat kita jadikan referensi tersebut adalah sebagai berikut :

_____________________________________________________

Acuan Umum Etika Online

(Naskah Tebet – RFC* 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan etika online (menggunakan Internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yang berbunyi:

Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (menggunakan Internet), harus menjunjung tinggi dan menghormati:

- nilai kemanusiaan

- kebebasan berekspresi

- perbedaan dan keragaman

- keterbukaan dan kejujuran,

- hak individu atau lembaga

- hasil karya pihak lain

- norma masyarakat

- tanggung-jawab

Tebet, 16 September 2011

(Tim Perumus Bersama)

*) RFC = Request for Comments

_________________________________________________________________________

Pastinya acuan ini masih perlu banyak masukan dari berbagai pihak, sehingga diharapkan nantinya, apa yang menjadi rumusan ini akan menjadi semakin baik dan dapat dipakai sebagai referensi yang baik dalam beraktivitas di dunia maya. Untuk itu, sekiranya ada masukan tentang rumusan ini, mari share bareng-bareng :)

About The Author

Comments

9 Responses to “Acuan Umum Etika Online”

  1. blackgerry says:

    sangat penting … dan yg lebih penting lagi bagaimana kita men sosialisasikannya pada masyarakat umum bro :D

  2. setuju sama Gerry..
    yang jadi tugas berikutnya adalah bagaimana mensosialisasikannya..
    sosialisasi dan edukasi..
    :)

    senang bs ketemu mas Nopy, sampai ketemu lagi yaaa..

  3. ekovj says:

    setuju, kalaupun copy mencantumkan sourcenya masih boleh khan, maklum masih newbie pren, ojo lali au di kabari acarane yach.

  4. ekovj says:

    ohh iyo lali, sekali” webku (www.bloggoblog.com) dikomentari yach, umurnya masih 1 bulan jalan dan ini juga lagi bikin panduan ngeblog pren.

  5. annosmile says:

    ini hasil diskusi sehari yg sebelum amprokanblogger itu ya *mangut2*

  6. lebih baik berada didunia nyata karna klo didunia maya suka banyak yang aneh-aneh….

  7. kalo semua orang ngikutin acuan ini dengan baik. dunia online bakal amat deh, dan bermanfaat hehe..

  8. intinya hrus sopan walaupun di dunia maya……..

  9. di dunia maya pun kita harus menjaga etika kita ya? penting sekali yaa :D

Leave a Reply